a. bahwa tenaga listrik sangat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, Pemerintah Daerah mempunyai peran dalam penyediaan tenaga listrik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.