a. bahwa potensi sumber daya ikan perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat dan mengusahakanya secara berdaya guna dan berhasil guna dengan tetap memperhatikan kelestariannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan, maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Izin Usaha Perikanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.