a. bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang berfungsi membersihkan harta dan jiwa serta berdimensi sosial sangat luas;
b. bahwa pengelolaan zakat merupakan pengelolaan dana umat Islam yang harus dilaksanakan sesuai syari’ah, profesional, amanah, dan transparan sehingga dapat turut serta mewujudkan masyarakat Banten yang sejahtera, adil, dan makmur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan b. di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.