a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan memenuhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintah, maka dipandang perlu memberdayakan aset-aset daerah secara optimal;
b. bahwa bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu menetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.