a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Reklame merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka mengikuti per- kembangan teknologi dibidang reklame dan penyesuaian terhadap nilai sewa reklame, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Reklame perlu ditinjau kembali; /c. bahwa…………. - 2 -
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.