a. bahwa HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang dapat menimbulkan kumpulan berbagai penyakit (AIDS) sehingga dapat mengancam kesehatan dan kelangsungan hidup manusia;
b. bahwa penularan HIV semakin meluas dengan peningkatan yang sangat signifikan dimana proses penularannya sangat sulit dipantau sehingga memerlukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan melembaga melalui pengaturan hukum yang memadai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.