a. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan fisik yang memerlukan mineral batuan, maka perlu pengaturan penyelenggaraan pengusahaan pertambangan batuan yang berwawasan lingkungan;
b. bahwa wilayah Kabupaten Karangasem terdiri dari daratan dan perairan banyak mengandung berbagai jenis mineral sebagai sumber daya alam, yang pengelolaannya telah menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan untuk mencegah/mengurangi berbagai dampak negatif yang merugikan daerah dan masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengaturan, Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu 2 membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.