a. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan merupakan sarana untuk mengendalikan pengambilan dan/atau pengusahaan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka kelestarian lingkungan, disamping sebagai sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.