a. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna dari suatu organisasi perangkat daerah yang merupakan unit pelaksana kewenangan dari Pemerintah Daerah bidang tata kota, kebersihan dan pemadam kebakaran, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan struktur yang ada dalam pelaksanaannya agar lebih efektif dan efisien;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota dan Kebersihan sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617): 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.