a. bahwa untuk mencapai keberhasilan dari suatu organisasi perangkat daerah yang merupakan unit pelaksana kewenangan dari Pemerintah Daerah bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buru untuk menyesuaikan struktur dan tata kerja yang ada dalam pelaksanaannya agar lebih efektif dan efisien;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian serta Peraturan Daerah kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu di tetapkan Peraturan Daerah; 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3890); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.