a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,perlu diatur teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Buru:
b. bahwa pengaturan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini dimaksudkan,untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Buru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.