a. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah berjalan efektif, efisien dan bersasarn, maka diperlukan perencanaan pembangunan berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005-20025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.