a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat 1 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Perusahaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.