a. bahwa pembangunan ekonomi yang berkelanjutan merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta pelestarian lingkungan hidup;
b. bahwa stabilitas dan kemajuan perusahaan membutuhkan iklim yang kondusif dan sinergitas dengan masyarakat lingkungannya, Pemerintah Daerah dan daya dukung lingkungan alam;
c. bahwa pesatnya perkembangan Perusahaan di Daerah telah memberi kontribusi positif terhadap kemajuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, namun belum memberi kontribusi secara periodik, berkelanjutan dan berkeadilan terhadap lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.