a. bahwa untuk mewujudkan tujuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan serta meningkatkan kemandirian Desa Adat dalam memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu memperkuat kedudukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), sehingga dapat memberi kontribusi yang lebih dalam pemberdayaan Desa Adat dan meningkatkan perekonomian masyarakat;
b. bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung mengalami perkembangan yang sangat pesat sejalan dengan kebutuhan masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan perekonomian maka dipandang perlu adanya pengaturan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi LPD secara berkelanjutan dan mampu meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat;
c. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2001 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sudah tidak sesuai dengan situasi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Perkreditan Desa ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.