a. bahwa untuk menjamin landasan hukum demi keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di Kabupaten Bandung telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi pendidikan berbasis keunggulan lokal di Kabupaten Bandung, perlu dilakukan peningkatan dalam sistem penyelenggaraan pendidikan yang dapat mendukung peran serta dan kemampuan daerah;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.