a. bahwa lalu lintas mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan perlu didukung dengan pengaturan mengenai Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi semua yang terlibat dalam penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas, diperlukan pengaturan tentang Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.