a. bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status 3 pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang bertempat tinggal di wilayahnya guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan;
b. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan harus dilaksanakan melalui pelayanan administrasi kependudukan secara profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, serta melalui pembinaan dan koordinasi pengawasan administrasi kependudukan yang sinergis sehingga diharapkan dapat memberikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak administratif penduduk yang bertempat tinggal di Kabupaten Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.