a. bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari- hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif, 3 Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air MinumTirta Raharja Kabupaten Bandung sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan prinsip- prinsip tata kelola perusahaan yang sehat dan semangat pelayanan publik yang profesional dalam penyeleng- garaan pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.