a. bahwa pengendalian perdagangan, penjualan dan pemakaian minuman beralkohol sangat penting artinya dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka tetap terpeliharanya ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat, maka perlu adanya pembinaan, pengaturan, pengawasan dalam kegiatan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol dan pemberian izin;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol telah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Pengedaran dan Penjualan, serta Perizinan Minuman Beralkohol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.