a. bahwa dalam rangka penatausahaan dan pemanfaatan aset/barang milik negara di lingkungan Perpustakaan Nasional yang saat ini belum digunakan perlu dimanfaatkan melalui kerjasama atau bentuk lainnya dengan pihak ketiga;
b. bahwa hasil pemanfaatan melalui kerjasama atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Perpustakaan Nasional dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.