a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokoknya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, juga berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, misi kemanusiaan, dan pemeliharaan perdamaian dunia melalui penugasan anggota di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada kementerian/lembaga/badan/ komisi dan organisasi internasional;
b. bahwa penugasan di luar struktur yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala www.peraturan.go.id 2016, No.1826 -2- Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.