a. bahwa untuk memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Lembaga Sandi Negara;
b. bahwa untuk menunjang kegiatan penyusutan arsip secara sistematis, rutin, mudah dan lancar dalam rangka mewujudkan manajemen kearsipan yang baik perlu diatur tatacara penyimpanannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.