a. bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan lulusan pendidikan dan pelatihan bagi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, perlu dibuat peraturan yang memberikan panduan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penyelenggara pendidikan dan pelatihan;
b. bahwa dalam Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (Training Officer Cource/TOC) masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan teknis Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan teknis Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.415 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.