a. bahwa uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dilaksanakan untuk menilai kompetensi Calon Analis Kebijakan dan Analis Kebijakan sehingga menghasilkan Analis Kebijakan yang profesional dalam melakukan kajian dan analisis kebijakan, memberikan rekomendasi kebijakan yang berkualitas, dan mengadvokasi rekomendasi kebijakan sesuai bidang kepakarannya;
b. bahwa sesuai dengan amanat Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kompetensi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan; www.peraturan.go.id 2016, No.1984 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.