a. bahwa penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) jenis Bensin RON 88 (Gasoline) dan Minyak Solar (Gasoil)harus dilaksanakan dengan tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu kepada konsumen pengguna yang berhak untuk mendapatkannya;
b. bahwa dalam rangka memperoleh data volume yang dapat digunakan sebagai dasar pembayaranpajak- pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajakpenjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi dan Non Subsidi yang disalurkan melalui titik serah di Penyalur;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu dibangun Sistem TeknologiInformasi (STI)yang dapat dimanfaatkan sebagai alat kendali yang akurat, tepat, cepat, akuntabel, dan verifieduntukmengetahui volume yang disalurkankepadakonsumenpengguna; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.842 2
d. bahwa Sidang Komite Badan Pengatur pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013, telah menyepakati untuk menetapkan penggunaan STI dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak dalam suatu Peraturan Badan Pengatur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan hufuf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penggunaan Sistem TeknologiInformasi Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.