a. bahwa dalam rangka dokumentasi dan pembelajaran praktek penanggulangan bencana yang telah dilakukan oleh BNPB, perlu dibentuk mekanisme berbagi pengetahuan dan pengalaman;
b. bahwa INA – DRTG (Indonesia – Disaster Relief Training Ground) perlu dijadikan sentra ilmu pengetahuan dan pengalaman penanggulangan bencana dalam skala internasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala BNPB tentang Mekanisme Pembelajaran dan Pertukaran Ilmu Pengetahuan (Knowledge Sharing) serta Pengalaman Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.