a. bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2010 telah ditetapkan standar reviu bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam melaksanakan reviu atas laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menjamin kelancaran dalam pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Reviu Laporan Keuangan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.