a. bahwa dalam rangka penyusunan laporan dan informasi yang diperlukan untuk keperluan pemantauan keadaan bank, diperlukan informasi keadaan keuangan dan kegiatan usaha bank secara individual yang tepat waktu, akurat dan benar;
b. bahwa dalam rangka memperoleh informasi keadaan keuangan dan kegiatan usaha bank secara individual yang tepat waktu, akurat dan benar maka penyampaian laporan perlu dilakukan secara on-line;
c. bahwa dengan semakin berkembangnya bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, maka diperlukan pedoman penyusunan laporan bulanan kepada Bank Indonesia, yang mencakup keadaan keuangan dengan mengacu pada karateristik bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
d. bahwa dengan diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah serta Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah … - 2 - Syariah Indonesia, maka laporan bulanan yang disampaikan ke Bank Indonesia oleh bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah perlu disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang penyampaian laporan bulanan bagi Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.