a. bahwa untuk tetap menjaga kondisi likuiditas perbankan dan mendorong bank dalam pelaksanaan fungsi intermediasi, pemberian jasa giro yang berlaku perlu disesuaikan;
b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai giro wajib minimum pada Bank Indonesia dalam rupiah dan valuta asing dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.