a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah agar dapat melayani seluruh lapisan masyarakat, maka diperlukan penyesuaian terhadap kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan permodalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.