a. bahwa kondisi perekonomian nasional yang stabil perlu tetap dijaga antara lain melalui stabilitas moneter;
b. bahwa stabilitas moneter dapat dicapai melalui pengendalian uang beredar yang antara lain dilakukan melalui pengaturan likuiditas perbankan termasuk penetapan giro wajib minimum;
c. bahwa pengaturan mengenai giro wajib minimum yang berlaku perlu disesuaikan dengan kondisi likuiditas perbankan dari waktu ke waktu dan kemampuan bank melakukan fungsi intermediasi;
d. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai giro wajib minimum pada Bank Indonesia dalam rupiah dan valuta asing dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.