a. bahwa Bank Indonesia telah menetapkan suku bunga sebagai sasaran operasional kebijakan moneter;
b. bahwa penetapan suku bunga penjaminan merupakan kebijakan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kebijakan moneter;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan moneter, diperlukan penyesuaian terhadap perhitungan penetapan maksimum suku bunga penjaminan simpanan pihak ketiga dalam Rupiah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan atas ketentuan maksimum suku bunga penjaminan simpanan pihak ketiga dalam Rupiah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI tanggal 12 April 2004 Tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga Dan Pasar Uang Antar Bank; Mengingat …. - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.