a. bahwa ketentuan pelaksanaan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana telah diubah oleh Pemerintah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana ;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana tersebut ditetapkan bahwa Perusahaan Pialang Pasar Uang dapat menjadi peserta Lelang hanya untuk Lelang Surat Utang Negara jenis Surat Perbendaharaan Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut di atas dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.