a. bahwa Bank Indonesia melakukan kegiatan penyimpanan sekuritas, surat yang berharga dan barang berharga dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan penyimpanan pada Bank Indonesia, Bank Indonesia memandang perlu untuk mengatur kembali jenis simpanan, pihak yang dapat menyimpan, dan mekanisme penyimpanan pada Bank Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyimpanan sekuritas, surat yang berharga dan barang berharga pada Bank Indonesia dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.