a. bahwa dalam rangka mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan serta mendorong pertumbuhan perekonomian nasional yang berkesinambungan, dibutuhkan dukungan perbankan yang kuat khususnya dari sisi permodalan;
b. bahwa penguatan permodalan bank merupakan salah satu upaya untuk memperkuat struktur perbankan Indonesia sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API);
c. bahwa permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk menyerap potensi kerugian (risiko) yang dihadapi dan mengembangkan infrastruktur dalam rangka ekspansi usaha bank serta mengantisipasi penerapan Basel Accord II diwaktu yang akan datang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk mengatur jumlah modal inti minimum Bank Umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.