a. bahwa dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan mampu bersaing secara nasional dan internasional, maka diperlukan penyesuaian struktur permodalan yang sejalan dengan karakteristik kegiatan usaha bank umum berdasarkan prinsip Syariah yang mengarah kepada penerapan standar internasional;
b. bahwa ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang telah ada belum sepenuhnya sejalan dengan karakteristik kegiatan usaha bank umum berdasarkan prinsip Syariah;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum berdasarkan prinsip Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.