a. bahwa dalam rangka penerapan sistem Laporan Harian Bank Umum yang lebih efektif dan akurat diperlukan persiapan yang cukup dari infrastruktur pendukung serta semua pihak yang terkait dengan penerapannya;
b. bahwa untuk mendukung hal tersebut di atas diperlukan perpanjangan masa peralihan yang lebih memadai dari sistem Pusat Informasi Pasar Uang ke sistem Laporan Harian Bank Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut di atas dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/10/PBI/2005 tentang Laporan Harian Bank Umum; Mengingat… - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.