a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan moneter diperlukan penyesuaian terhadap perhitungan penetapan maksimum suku bunga penjaminan Pasar Uang Antar Bank;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan maksimum suku bunga penjaminan Pasar Uang Antar Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI tanggal 12 April 2004 Tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga Dan Pasar Uang Antar Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.