a. bahwa dalam melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
b. bahwa dalam melaksanakan operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia perlu mengatur instrumen yang digunakan dalam standing facilities baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa dalam upaya penguatan operasi moneter secara berkesinambungan, Bank Indonesia mengeluarkan instrumen standing facilities berupa fasilitas penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada peserta standing facilities syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Standing Facilities. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.