a. bahwa perkembangan digitalisasi dan inovasi sistem pembayaran di satu sisi meningkatkan efisiensi industri sistem pembayaran dan percepatan inklusi ekonomi dan keuangan digital, di sisi lain meningkatkan risiko dengan semakin tingginya kompleksitas kegiatan dan variasi model bisnis penyelenggara sistem pembayaran;
b. bahwa perkembangan digitalisasi dan inovasi sistem pembayaran menuntut dilakukannya penataan kembali industri sistem pembayaran melalui reformasi pengaturan sistem pembayaran;
c. bahwa diperlukan pengaturan sistem pembayaran yang efektif dan responsif yang meliputi seluruh aspek penyelenggaraan sistem pembayaran guna mengakomodasi perkembangan ekonomi dan keuangan digital;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Pembayaran; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.