a. bahwa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga maka diperlukan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif melalui penyesuaian kebijakan khususnya terkait uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor;
b. bahwa sejalan dengan kebijakan makroprudensial untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green ecoriomy), diperlukan peran nyata bank sentral melalui kebijakan uang muka untuk kredit atau pembiayaan bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka Peraturan Bank Jndonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value t -, Bl 100 PBI (F4B) -2- untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 1 / 1 3/ PBI/ 20 1 9 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, perlu untuk disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.