a. bahwa untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Bank Indonesia terus b. c. mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan; bahwa langkah-langkah kebijakan lanjutan dari Bank Indonesia dilakukan salah satunya dengan menjaga kecukupan likuiditas bagi perbankan; bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank ¥ BI 100PBI (F4B) - 2 - Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit d.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.