a. bahwa untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas serta untuk mendukung ketahanan likuiditas perbankan, Bank Indonesia melakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah guna memastikan efektivitas implementasi kebijakan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia perlu melakukan penyesuaian pengaturan terkait acuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan sanksi kewajiban membayar yang terkait dengan pemenuhan giro rasio intermediasi makroprudensial syariah dan penyangga likuiditas makroprudensial syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.