a. bahwa dinamika kondisi ekonomi dan keuangan global membutuhkan upaya untuk peningkatan stabilitas nilai tukar dan penguatan daya tahan pasar keuangan domestik;
b. bahwa peningkatan stabilitas nilai tukar dan penguatan daya tahan pasar keuangan domestik dapat dicapai melalui pengembangan pasar valuta asing domestik yang sehat dan seimbang;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat dan seimbang diperlukan upaya untuk mendorong peningkatan likuiditas transaksi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.