a. bahwa kondisi ekonomi global yang semakin terintegrasi membutuhkan upaya untuk peningkatan ketahanan perekonomian domestik antara lain melalui pendalaman pasar valuta asing domestik;
b. bahwa pendalaman pasar valuta asing domestik diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi di Indonesia dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar rupiah;
c. bahwa dalam rangka pendalaman pasar valuta asing domestik perlu diberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam melakukan lindung nilai atas kegiatan ekonomi di Indonesia khususnya lindung nilai atas penghasilan investasi di Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.