a. bahwa ketentuan uang elektronik perlu diselaraskan dengan ketentuan transfer dana;
b. bahwa untuk mendukung pertumbuhan industri uang elektronik yang sehat perlu adanya peningkatan keamanan teknologi dan efisiensi penyelenggaraan uang elektronik;
c. bahwa dalam rangka mendukung keuangan inklusif diperlukan perluasan akses kepada masyarakat untuk memperoleh layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan dengan meningkatkan penggunaan uang elektronik sebagai salah satu instrumen dalam layanan keuangan digital;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.