a. bahwa dinamika perekonomian global berdampak pada aliran modal asing dan nilai tukar Rupiah;
b. bahwa perekonomian membutuhkan aliran modal asing baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang;
c. bahwa dalam upaya menjaga kestabilan moneter dan pasar keuangan domestik perlu dilakukan upaya pendalaman pasar;
d. bahwa ketentuan mengenai pinjaman luar negeri bank perlu disesuaikan dengan perkembangan pasar keuangan domestik dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu melakukan perubahan keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.