a. bahwa untuk mendukung kelancaran penyelesaian transaksi dan meningkatkan pelayanan kepada Pemegang Rekening Giro dalam rangka penarikan Rekening Giro Valas, perlu diatur penggunaan sarana elektronik dalam penarikan Rekening Giro Valas tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/48/PBI/2005 dalam Peraturan Bank Indonesia; Mengingat … -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.