a. bahwa untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI- RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI);
b. bahwa untuk menghindari terjadinya kemacetan pembayaran (gridlock) dalam Sistem BI-RTGS, yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia perlu menyediakan fasilitas likuiditas intrahari kepada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagai peserta Sistem BI-RTGS;
c. bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam memenuhi kewajibannya sebagai peserta dalam SKNBI, Bank Indonesia juga memandang perlu untuk menyediakan fasilitas likuiditas intrahari khusus untuk penyelesaian akhir kliring debet… - 2 - debet kepada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah selain untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. bahwa dengan diterbitkannya Surat Berharga Syariah Negara dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah maka Bank Indonesia memperluas surat berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas likuiditas intrahari berdasarkan prinsip syariah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Fasilitas Likuiditas Intrahari Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.